Kali ini, dia bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dalam kesaksiannya, Tengku Erry dimintai keterangannya sebagai Wakil Ketua Pembina Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Wakil Gubernur Sumut yang mendampingi Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho saat itu. "Saya pernah menyampaikan ini pada pak gubernur ketika sebulan pertama kami dilantik. Setelah itu saya tidak pernah berkomunikasi intensif dengan pak gubernur. Usai persidangan, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho enggan mengomentari keterangan dari mantan wakilnya tersebut.
Source: Republika September 19, 2016 15:22 UTC