Maklum, saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Ahok banyak menggusur permukiman. Pada masa Ahok, Kampung Pulo digusur untuk normalisasi Kali Ciliwung, lokalisasi Kalijodo digusur untuk membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Kebanyakan warga yang menjadi korban menolak penggusuran itu beralasan pemerintah tak memberikan ganti rugi. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi berdasarkan Surat Gubernur DKI Nomor 2351 Tahun 1987. Alasannya, pemilik rumah belum mengambil ganti rugi karena menuntut harga yang lebih besar.
Source: Kompas October 29, 2019 02:48 UTC