Penggerebekan itu lantaran di gudang ini menyimpan 2,5 ton pupuk bersubsidi yang diduga ilegal. Di dalam gudang itu didapatkan puluhan karung pupuk bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dengan surat izin resmi. Padahal pemilik pupuk tidak terdaftar sebagai pengecer pupuk resmi dari Pemerintah. Dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Kasat Reskrim Polres Arosuka AKP Edwin mengatakan, penggerebakan gudang pupuk bersubsidi tanpa izin ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktifitas perdagangan pupuk dari gudang tanpa plang merek tersebut. Ternyata informasi masyarakat benar, jika gudang tersebut tidak punya izin resmi dari Pemerintah, makanya kita gerebek," sebut AKP Edwin.
Source: Jawa Pos August 05, 2016 08:37 UTC