Baca juga: KPI: Putusan MK atas Uji Materil UU Penyiaran Jangan Sampai Memasung Kebebasan BerekspresiSebab, menurut dia, yang nantinya akan diatur harus memiliki izin siar hanya perusahaan, bukan per individu. Diberitakan, permohonan uji materi UU Penyiaran diajukan oleh RCTI dan iNews TV. Baca juga: Ini Alasan RCTI dan Inews TV Ajukan Uji Materi UU Penyiaran ke MKPemohon menilai pasal itu menyebabkan perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix. Sebab, Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran hanya mengatur penyelenggara penyiaran konvensional dan tak mengatur pengelenggara penyiaran terbarukan. Oleh sebab itu, pemohon meminta MK menyatakan, pasal tersebut tak kekuatan hukum tetap sepanjang tidak mengatur penyelenggara penyiaran berbasis internet untuk tunduk pada pasal tersebut.
Source: Kompas August 29, 2020 04:41 UTC