Gugatan Praperadilan Eks Dirut Jasa Tirta II Ditolak - News Summed Up

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Jasa Tirta II Ditolak


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. "Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta IIDalam putusannya, Hakim Jaini menolak gugatan praperadilan pemohon dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan dalil permohonan peradilan oleh karena permohonan praperadilan tidak berlandaskan hukum. Djoko Saputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Sidang kembali digelar Senin (14/10/2019) dengan membaca permohonan praperadilan dan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut dengan agenda sesuai praperadilan.


Source: Kompas October 22, 2019 10:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */