Gulirkan Hak Angket KPK, Langkah DPR Dicap Ilegal - News Summed Up

Gulirkan Hak Angket KPK, Langkah DPR Dicap Ilegal


TEMPO/Ahmad FaizTEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan, pengajuan hak angket KPK oleh DPR tidak sah dan ilegal. Baca: Paripurna DPR Bacakan Surat Hak Angket KPK, Isinya...DPR menyetujui pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proses hukum dan internal lembaga. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan ketika terjadi hujan interupsi mendengarkan sikap fraksi. Baca juga: Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Klaim Kuota Pengusul TerpenuhiJika tidak kuorum, Boyamin menjelaskan, rapat ditunda dengan tidak melebihi 24 jam. Menurut dia, syarat persetujuan pengajuan hak angket KPK seharusnya dihadiri minimal separuh anggota DPR.


Source: Koran Tempo April 29, 2017 22:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */