Gunakan Obat Tetes Mata, Puasa Batal? Ini Jawabannya - News Summed Up

Gunakan Obat Tetes Mata, Puasa Batal? Ini Jawabannya


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin ada yang bertanya-tanya tentang obat tetes mata. Apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa Ramadhan? Perkara ini sesungguhnya telah dijelaskan oleh sejumlah ulama, termasuk yang berhimpun dalam Komite Fatwa Dar Al Ifta di Mesir. Dalam pernyataannya, Komite Fatwa Dar Al Ifta menjelaskan bahwa para fuqaha (ahli fikih) sepakat bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa jika obat tersebut tidak mencapai rongga tenggorokan dan tidak pula menyebabkan efek di tenggorokan. Atas perbedaan pendapat yang terjadi, Komite Fatwa menjelaskan bahwa fatwa yang harus diambil dalam hal ini ialah tidak batalnya puasa.


Source: Republika February 20, 2026 06:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */