Gunakan TKA Ilegal, Izin 45 Perusahaan Dicabut - News Summed Up

Gunakan TKA Ilegal, Izin 45 Perusahaan Dicabut


JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Dia menyebut, sudah ada 45 perusahaan yang dicabut izinnya pada Januari 2017 ini. Tindakan itu bukti dari pemerintah yang tidak main-main mengenai masalah tenaga kerja ilegal yang ada di Indonesia. "Kalau ada perusahaan yang begitu (memperkejakan TKA ilegal) pasti kita akan kita sanksi," tegasnya. Selain itu, Hanif juga meminta kepada masyarakat jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian atau kementeriannya, kalau menemukan perusahaan yang menggunakan pekerja ilegal.


Source: Jawa Pos January 23, 2017 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */