Sejak status Merapi berubah dari waspada menjadi siaga per Kamis siang, 5 November 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman esok harinya menetapkan status tanggap darurat bencana untuk Gunung Merapi. Penetapan status tanggap darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 76/Kep.KDH/A/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi yang diteken Bupati Sleman Sri Purnomo. Bersamaan dengan status tanggap darurat untuk Merapi itu, sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi keselamatan warga jika sewaktu-waktu Merapi erupsi. Dengan penetapan status tanggap darurat bencana Merapi itu, Sleman pun telah menyiagakan sedikitnya 36 unit ambulans dari total 70 ambulans anggota Sleman Emergency Service. Selain itu dengan sudah ditekennya status tanggap darurat bencana Merapi, maka anggaran tak terduga juga sudah siap untuk digunakan.
Source: Koran Tempo November 06, 2020 15:33 UTC