Guru Besar Emeritus: Pemerataan atau Pengosongan Rumah Akademik? - News Summed Up

Guru Besar Emeritus: Pemerataan atau Pengosongan Rumah Akademik?


Mengapa seorang guru besar tidak dapat tetap menyandang status emeritus di PTN asalnya, sambil berafiliasi dengan PTS? Oleh PROF KUSMARDI; Ketua Komite Promosi dan Demosi Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia REPUBLIKA.ID; Terbitnya Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025 memantik diskursus serius di kalangan akademisi. Salah satu ketentuannya membuka peluang bagi Guru Besar perguruan tinggi negeri (PTN) yang telah memasuki usia pensiun 70 tahun untuk diangkat...


Source: Republika February 24, 2026 03:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */