Jaksa meminta hakim agar menghukum guru SDN Pradah Kali Kendal I itu selama 3,5 tahun penjara. Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Saat itu dia memberi tahu Asrodik dan Akmal Sinin bahwa ada pendaftaran CPNS kategori II. ’’Terdakwa terbukti melakukan penipuan,’’ tuturnya. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Irene Ulfa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/8).
Source: Jawa Pos August 04, 2016 15:45 UTC