Guru di Semarang Terlilit Utang Rp 206 Juta, Bagaimana Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal? - News Summed Up

Guru di Semarang Terlilit Utang Rp 206 Juta, Bagaimana Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal?


KOMPAS.com - Ramai pinjaman online ilegal menyebabkan seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terlilit utang ratusan juta rupiah. Melansir Kompas.com, Jumat (4/6/2021), guru honorer yang bernama Afifah Muflihati (27) tersebut mendapat dana pinjaman Rp 3,7 juta. Ia mengira pinjaman dapat diselesaikan dalam tempo 3 bulan, tetapi pihak pemberi utang justru memberi waktu jatuh tempo hanya 7 hari. Hal semacam ini bukan baru kali ini saja terjadi, sebelumnya seorang guru TK di Malang, Jawa Timur, juga mengalami hal serupa. Daftarkan emailBaca juga: Guru di Semarang Terjerat Utang di 20 Aplikasi Pinjol, Pinjam Rp 3,7 Juta, Membengkak Rp 206 JutaMatikan aksesPerencana keuangan Eko Endarto mengatakan, ada cara yang bisa dilakukan agar terbebas dari jerat utang online yang disediakan oleh aplikasi ilegal.


Source: Kompas June 05, 2021 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */