JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesia, yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri. Pasal 2 huruf d, maklumat Kapolri, itu salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Apalagi hirarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah Maklumat Kapolri,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (2/1). “Bila ini yang dimaksud oleh Kapolri, seharusnya isi Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut direvisi atau diperbaiki. Karena, menurut HNW, memang banyak berita positif terkait FPI juga misalnya, kegiatan kemanusiaan FPI membantu korban tsunami, bencana alam, dan disinfektanisasi Gereja.
Source: Jawa Pos January 03, 2021 10:35 UTC