JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA meminta aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, hukum yang berkeadilan harus ditegakkan termasuk pada kasus Habib Rizieq Syihab dan Ustadz Adi Hidayat. Dalam kasus Habib Rizieq, HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara kepada HRS dalam kasus Swab Rumah Sakit Ummi sebagai bentuk ketidak adilan. Tuntutan enam tahun penjara terhdap HRS menurut HNW juga menghadirkan kembali diskriminasi hukum sebagaimana diakui Hakim dalam kasus lain yang sebelumnya disangkakan kepada Habib Rizieq. HNW menuturkan apabila keadilan hukum yang ditegakkan maka alasan jaksa bahwa Habib Rizieq menyembunyikan hasil tes Swab dirinya, sebagai kebohongan dan menimbulkan keonaran, seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak.
Source: Jawa Pos June 05, 2021 14:48 UTC