HRS Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan - News Summed Up

HRS Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan


Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara di kasus kerumunan Petamburan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5) malam, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.


Source: Republika May 17, 2021 15:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */