REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila, Kamis (12/1). Habib Rizieq tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 09.30 WIB, dengan dikawal ratusan anggota FPI. ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Habib," kata Ustaz Bachtiar Nasir yang mendampingi Habib Rizieq. Ustaz Bachtiar juga mengatakan Habib Rizieq kooperatif dalam menjalani pemeriksaan kasus yang dituduhkan kepadanya. Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan Habib Rizieq terancam dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila.
Source: Republika January 12, 2017 04:59 UTC