"Hoax sudah menyebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan banyak keluarga tak harmonis, perkawanan putus, dan terjadi kerusuhan di berbagai daerah akibat termakan berita hoax," kata Septiaji di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017. Ia mengatakan pemerintah harus berani menekan penyedia media sosial, seperti Facebook, Google, Twitter, dan Instagram, untuk serius menangani konten yang menyesatkan. "Seperti di Jerman, sudah ada rancangan undang-undang untuk mendenda berita hoax di media sosial dengan ancaman denda Rp 7 miliar," katanya. Kalau bisa masyarakat bisa mengambil informasi dari berita itu untuk membuat tulisan lagi yang menginspirasi," tuturnya.
Source: Koran Tempo January 25, 2017 09:35 UTC