Namun tidak semudah itu, karena para pemudik ilegal tersebut harus menjalani karantina di ruang isolasi selama lima hari, baru boleh bertemu keluarga. Di Jabar, aglomerasi ada di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Menurut Emil, masih ada sekitar 7 persen warga yang memaksa mudik dengan Jabar sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara itu, sesuai intruksi dari Kepolisian Republik Indonesia pada zona merah dan oranye sektor pariwisata ditiadakan. “Selama zona merah pariwisata ditutup.
Source: Republika May 06, 2021 06:33 UTC