REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bagi banyak keluarga di Indonesia, label halal dinilai bukan hanya penanda kepatuhan agama, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan dan transparansi produsen terhadap konsumennya. Pemerintah sendiri telah menetapkan tenggat waktu yang tegas terkait kewajiban sertifikasi halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026. Salah satu brand industri perawatan bayi, Yunikon, menghadirkan produk perawatan bayi halal di Indonesia. “Kami memandang kepatuhan halal sebagai bagian dari tanggung jawab kepada konsumen, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar dia.
Source: Republika January 07, 2026 17:06 UTC