JawaPos.com – Wabah virus pandemi Covid-19 telah mengganggu berbagai sendi kehidupan mulai dari aktivitas ekonomi hingga beribadah. Sehingga, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan 1414 Hijriah atau 2020 masehi. Pembatalan haji pun juga berdampak pada pendapatan industri maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sebelumnya, Menag menyebut, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi penyebarannya. Menag menegaskan bahwa keputusan pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam.
Source: Jawa Pos June 02, 2020 10:06 UTC