Atas dasar itu, menurut dia, hak anak atas vaksin sama halnya dengan hak anak atas akta kelahiran. JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi menyatakan bahwa vaksin merupakan hak dasar anak. "Artinya vaksin itu tidak bisa tidak dipenuhi, wajib hukumnya, itu hak dasar dan kebutuhannya seperti akta kelahiran bagi seorang anak," kata Seto di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sabtu (16/7/2016). Begitu pula jika seorang anak tak mendapatkan vaksin yang berfungsi menjaga kekebalan tubuhnya pada kemudian hari. Rinciannya, 10 RS di Kabupaten Bekasi dan tiga RS di Kota Bekasi serta satu di Jakarta Timur.
Source: Kompas July 16, 2016 10:18 UTC