Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah nama anggota DPR disebut ikut mengancam anggota DPR Miryam S Haryani agar tidak menyebutkan adanya pembagian uang hasil korupsi e-KTP. "Kecurigaan kita sebagai publik, kan ada orang DPR yang disebut namanya, nah jangan-jangan melindungi teman-temannya dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan. (baca: Drama Rapat Paripurna DPR Loloskan Hak Angket KPK...)Menurut Asep, KPK memiliki hak untuk tidak membuka alat bukti pada siapapun, termasuk kepada DPR, demi kelancaran penyidikan. "Itu jauh lebih elegan dan sesuai dengan instrumen hukum, bukan dengan hak angket. Jika hak angket terus berlanjut, Asep mengkhawatirkan DPR juga akan meminta membuka hasil pemeriksaan.
Source: Kompas April 29, 2017 15:00 UTC