Sabtu, 29 April 2017 | 21:43 WIBTEMPO/ Machfoed GembongTEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dua ruang terbuka hijau (RTH) taman kacamayang dan tugu integritas di Kota Pekanbaru. Baca: Telan APBD Rp 420 Juta, Tugu Antikorupsi di Riau DikecamPembangunan ruang terbuka hijau taman kacamayang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman menelan biaya RP 8 miliar, adapun tugu integritas di Jalan Ahmad Yani menghabiskan biaya Rp 8 miliar. Total biaya pembangunan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah itu mencapai Rp 14 miliar. Simak: KPK Janji Lanjutkan Kasus Korupsi Kehutanan di RiauTugu antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 9 Desember 2016 lalu. Pembangunan tugu antikorupsi di Riau bermaksud sebagai taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.
Source: Koran Tempo April 29, 2017 14:37 UTC