Hak Angket KPK, DPR Dinilai Tak Memahami Undang-undang - News Summed Up

Hak Angket KPK, DPR Dinilai Tak Memahami Undang-undang


TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Malang- Akademisi dan aktivis antikorupsi di Malang mengecam hak angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diajukan DPR. Baca : Hak Angket DPR, Pukat UGM Minta KPK MenolakTunduk"Hak angket semestinya berita untuk pengawasan yang mengejawantahkan aspirasi rakyat dan menjaga kewibawaan lembaga DPR," ujarnya pada Sabtu, 29 April 2017. Anwar juga mempertayakan mekanisme pengambilan keputusan hak angket KPK, pada Jumat, 28 April 2017. Sehingga hak angket DPR terhadap KPK melanggar Undang-undang Nomor17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Hak angket KPK menunjukkan pimpinan DPR tak memahami Undang-undang," katanya.


Source: Koran Tempo April 29, 2017 22:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */