TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengklaim pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi kuota pengusul sebanyak 25 anggota Dewan. Pemenuhan syarat pengajuan tersebut dibuktikan melalui sejumlah tanda tangan yang terkumpul dalam daftar pengusul hak angket. Awalnya, Fahri menjelaskan tidak perlu ada penyusunan daftar pengusul hak angket tersebut. Simak: Formappi Nilai Hak Angket DPR ke KPK untuk Lindungi Teman SejawatDPR akhirnya menyetujui pengajuan hak angket kepada KPK. Di Sekretariat Komisi III, seorang staf menyatakan daftar pengusul hak angket KPK itu seluruhnya dipegang oleh pimpinan.
Source: Koran Tempo April 28, 2017 14:37 UTC