Namun, DPR berkilah hak angket juga guna menyelidiki KPK terkait temuan penyimpangan anggaran tata kelola anggaran KPK 2015 lalu. Karenanya, berkaca dengan hal itu, hak angket yang diajukan kepada KPK seakan hanya berupaya untuk menutupi bobrok anggaran DPR RI. Maka dari itu hak angket ini harus dibatalkan," kata Yenny. Selain itu, FITRA bersama 13 jaringan di daerah lainya menyatakan sikap menolak hak angket DPR tersebut dan meminta agar dibatalkan. FITRA juga mendukung KPK sepenuhnya untuk terus mengusut dan mempercepat kasus KTP-el hingga tuntas dan mengajak masyarakat untuk mendukung KPK.
Source: Republika April 29, 2017 01:41 UTC