Dalam pembacaan putusan Kamis (19/1), hakim menyatakan bahwa Singky tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah. Majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara menilai, fakta persidangan membuktikan bahwa Singky tidak bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Terkait status yang diunggah Singky, hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Majelis hakim membebaskan Singky dari dakwaan primer, yaitu pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE. Sebelumnya,dengan jeratan pasal itu, JPU menuntut Singky dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan.
Source: Jawa Pos January 20, 2017 04:39 UTC