Hakim Belum Musyawarah, Vonis Nazaruddin Ditunda Rabu Depan[JAKARTA] Vonis terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam perkara korupsi dan pencucian uang harus ditunda selama sepekan lantaran majelis belum mencapai musyawarah. Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada Februari 2012, namun baru diadili Desember 2015. Nazaruddin lebih dulu diadili dalam perkara suap wisma atlet. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung telah memperberat hukuman terhadapnya dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun penjara. Aset-aset yang dimiliki antara lain saham sejumlah perusahaan, seperti saham PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp 300,8 miliar dan saham sejumlah perusahaan lainnya.
Source: Suara Pembaruan June 10, 2016 02:14 UTC