Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengadakan konsolidasi, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dalam putusan praperadilan memenangkan Ketua DPR Setya Novanto dengan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap yang bersangkutan dalam perkara korupsi e-KTP tidak sah. "Berikutnya kami akan memelajari isi putusan hakim tunggal untuk evaluasi dan konsolidasi," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi, usai sidang putusan gugatan praperadilan Novanto melawan KPK, di PN Jaksel, Jumat (29/9). Selain itu, hakim tunggal Cepi Iskandar juga menyatakan penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan, sebagai konsekuensi penersangkaan Novanto tidak sah. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, penersangkaan KPK terhadap Novanto tidak sah lantaran tidak melalui prosedur yang benar. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Novanto dilakukan bersamaan dengan dikeluarkannya sprindik sehingga tidak diketemukan dasar yang jelas kapan bukti-bukti untuk Novanto ditemukan.
Source: Suara Pembaruan September 30, 2017 03:00 UTC