Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang Rp 70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanudin. Penerimaan uang ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan amar putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Hakim menyatakan Romy bersama-sama dengan Lukman Hakim mengintervensi panitia seleksi terkait proses seleksi jabatan Kakanwil Kemag Jatim yang diikuti Haris Hasanuddin. "Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan menteri agama Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemag," kata hakim. Kendati begitu, hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk mengembalikan uang lainnya yang disita dari Lukman Hakim.
Source: Suara Pembaruan January 20, 2020 11:37 UTC