Kuasa hukum Ahok awalnya menanyai saksi pelapor, Ibnu Baskoro, tentang latar belakang pendidikannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Anggota tim kuasa hukum Ahok itu menjelaskan bahwa Ibnu tidak melalui pendidikan S1 terlebih dahulu sebelum mendapat gelar S2 di National University. Tim kuasa hukum Ahok kemudian menanyakan beberapa pertanyaan lagi, seperti penyetaraan pendidikan dengan Dikti serta universitas yang memenuhi peraturan perundang-undangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memprotes pertanyaan tim kuasa hukum Ahok. Setelah berdiskusi, majelis hakim menilai pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum Ahok tidak substantif dan tak terkait dakwaan.
Source: Kompas January 31, 2017 14:44 UTC