Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Wawan - News Summed Up

Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Wawan


Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadil‎an Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan bos PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mengadili, menyatakan, bahwa eksepsi penasehat hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani ‎dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2019). Menurut Hakim Ni Made Sudani, surat dakwaan Jaksa KPK sah untuk diperiksa di persidangan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Hakim Ni Made Sudani. Dalam eksepsinya, Wawan melalui kuasa hukumnya, TB Sukatma ‎meminta Majelis Hakim membatalka dakwaan Jaksa KPK karena dianggap keliru.


Source: Suara Pembaruan December 05, 2019 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */