PP E-Commerce Terbit, Ini Catatan dari Asosiasi - News Summed Up

PP E-Commerce Terbit, Ini Catatan dari Asosiasi


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia ( idEA) memberi komentar terkait Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019 mengenai e-commerce yang sudah terbit. Baca juga: Jokowi Terbitkan PP E-Commerce, Berikut RinciannyaPada poin a, peraturan ini Pedagang diwajibkan mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet. Menurut Untung, poin ini harus lebih diperhatikan dan diperjelas peruntukannya untuk siapa, apakah untuk e-commerce yang sudah lama berdiri atau yang masih baru. Untung menambahkan, selama ini pemerintah kurang melibatkan asosiasi atau pelaku e-commerce dalam diskusi pembuatan regulasi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.


Source: Kompas December 05, 2019 06:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */