REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksepsi terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi, ditolak. "Menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa atau terdakwa Fredrich Yunadi tidak diterima," ujar KetuaMajelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Ia juga berharap hakim dapat menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke persidangan terkait bukti sprindik dengan keterangan palsu yang ia miliki. Fredrich kembali berbicara, ia paham harus ke mana pihaknya mengadu apabila sprindik palsu itu tidak digunakan dalam persidangannya. "Kalau dipaksa datang, saya tak mau bicara dan tak mau mendengarkan," ucap Fredrich di hadapan para hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukumnya.
Source: Republika March 05, 2018 08:26 UTC