JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto. KPK sebelumnya menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Novanto sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. "Oleh karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan dari Pemohon bukan merupakan sengketa hukum dan menjadikan kewenangan praperadilan," ujar Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017). (Baca juga: KPK Anggap Novanto Salah Alamat Permasalahkan Status Penyidik)Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Source: Kompas September 22, 2017 13:30 UTC