Hakim Tolak Eksepsi Miryam - News Summed Up

Hakim Tolak Eksepsi Miryam


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8). Dengan ditolaknya eksepsi dari Miryam, maka persidangan terhadap politisi Partai Hanura akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Selain itu, dalam eksepsi penasehat hukum juga menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah, lantara penetapan tersangka terhadap Miryam tidak menunggu hingga sidang kasus korupsi pengadaan KTP-el atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, diputus oleh hakim. Menanggapi keberatan tersebut Majelis Hakim mengatakan menurut Pasal 22 UU Tipikor tidak menentukan bahwa untuk mengajukan seorang sebagai terdakwa harus menunggu perkara lain. Sementara Miryam mengaku tak mempersalahkan hasil putusan sela yang dibacakan majelis hakim.


Source: Republika August 07, 2017 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */