JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta mengatakan, komika Muhadkly MT atau Acho tidak akan ditahan. Acho telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik seetlah dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka City. Didik menuturkan, Acho tidak ditahan sampai kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap dan karena ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun penjara. Baca: Acho: Tiga Kali Ajukan Mediasi, tetapi Selalu Ditolak Pihak Apartemen"Pasalnya tidak dapat ditahan, ancaman pidananya 4 tahun, kurang dari 5 tahun," kata dia. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya.
Source: Kompas August 07, 2017 08:03 UTC