REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyayangkan Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menolak perluasan delik perzinahan dan LGBT. Menurutnya, keengganan mayoritas hakim konstitusi yang tidak mau memperluas penafsiran delik perzinahan dan LGBT sebagai bentuk inkonsistensi dan ancaman yang berbahaya bagi Indonesia sebagai negara berketuhanan berdasarkan Pancasila. Di sinilah lima hakim konstitusi yang menyatakan menolak permohonan ini tidak sensitif," kata Nasir kepada Republika.co.id, Kamis (14/12). Namun sayangnya lima hakim konstitusi yang menjadi mayoritas menolak perluasan pasal-pasal perzinahan dan LGBT melalui MK, kata dia, bukan menolak substansi bahwa perzinahan seperti kumpul kebo dan LGBT tidak dapat dipidana. Dia mencontohkan dalam putusan MK terkait hak dan kedudukan anak luar perkawinan, putusan MK terkait penggunaan KTP/Paspor sebagai dasar memilih, dan lain-lain.
Source: Republika December 14, 2017 13:30 UTC