SURABAYA – Sumpah mubahalah yang diajukan terdakwa pencabulan santri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi ditolak majelis hakim. Sumpah Mubahalah itu, kata Firdaus, merupakan sistem yang bekerja di luar hukum. ”Itu (sumpah mubahalah) di luar hukum. Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah. ”Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa) melakukan sumpah mubahalah.
Source: Jawa Pos August 20, 2022 00:55 UTC