Sebelumnya, terpidana Sorayah Louise Constant, yang hamil anak kedua, dipenjara selama setidaknya 18 bulan karena pelanggaran narkoba. Pengacara dia, Heather Stokes berpendapat, keringanan hukuman dibenarkan karena tak ada fasilitas ibu dan bayi di penjara perempuan Adelaide. "Pengadilan ingin informasi lebih lanjut tentang hubungan ibu dan anak, dan hubungan potensial antara ibu dan anak yang belum lahir, serta hubungan anak itu dengan ayahnya saat ini,” ungkap Heather lagi. Ia mengatakan, Sorayah tak akan mampu menyusui anak keduanya jika berada di penjara. ADELAIDE, KOMPAS.com - Seorang perempuan penyelundup narkoba mendapatkan keringanan hukuman dari Pengadilan Adelaide, Australia.
Source: Kompas July 30, 2016 10:52 UTC