JawaPos.com – Sebanyak 36 dari 76 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang punya hak pilih, menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2019. Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya hanya bertugas memfasilitasi para tahanan untuk menyoblos. Lebih lanjut, dia membeberkan, dikarenakan masalah itu juga, setengah tahanan KPK memutuskan tidak ikut mencoblos. “Tapi, kalau tidak digunakan (hak suaranya), KPK tidak bisa memaksakan. Untuk diketahui, dalam pemungutan suara yang dilakukan di Rutan KPK, total ada 36 tahanan yang menggunakan hak pilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012 Guntur di Rutan KPK.
Source: Jawa Pos April 18, 2019 22:05 UTC