FAJAR.CO.ID — Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengaku telah menerima laporan terhadap gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait pidatonya yang menyebut kata “pribumi”, tetapi laporan yang dimaksud belum masuk ke direktorat. Kemungkinan, kata dia, laporan akan dimasukan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum). Karena sampai sekarang laporan belum diterima (dittipidum). Dalam laporan yang diterima kepala piket siaga III itu, Anies diduga melakukan pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf B ke-1 dan 2. Sementara itu, pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan, soal kemungkinan Anies akan menyusul Ahok ke penjara itu adalah urusan kepolisian.
Source: Jawa Pos October 18, 2017 13:07 UTC