JAKARTA (gokepri.com) — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp14.000 per gram, Kamis (25/12/2025). Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun menjadi Rp2.435.000 per gram. Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram. Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan berat yang tercatat pada Kamis adalah sebagai berikut:0,5 gram: Rp1.338.0001 gram: Rp2.576.0002 gram: Rp5.092.0003 gram: Rp7.613.0005 gram: Rp12.655.00010 gram: Rp25.255.00025 gram: Rp63.012.00050 gram: Rp125.945.000100 gram: Rp251.812.000250 gram: Rp629.265.000500 gram: Rp1.258.320.0001.000 gram: Rp2.516.600.000Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Source: Republika December 25, 2025 05:13 UTC