TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino akan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. BPK tak bisa menghitung kerugian negara karena KPK tak mendapatkan dokumen harga produksi dari perusahaan penyedia asal Cina. Meski demikian, BPK menghitung dugaan kerugian negara dalam pemeliharaan tiga crane itu, yakni US$ 22 ribu. RJ Lino mengatakan pemeliharaan bukanlah urusan Dirut PT Pelindo II. Baca juga: Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dibebaskan dari Tahanan KPK
Source: Koran Tempo August 09, 2021 04:41 UTC