SUMEKS.CO JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan menyidangkan kasus suap yang membelit mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini (14/2). “Hari ini, Senin 14/2/2022 sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan Majelis Hakim,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya. KPK, lanjut Ali Fikri, berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa. Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh JPU KPK. Jaksa KPK meyakini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp519 juta.
Source: Jawa Pos February 14, 2022 04:04 UTC