Pengadilan Novel Baswedan dinilai hanya rekayasa. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, menilai pengadilan dalam kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan rekayasa belaka. Terbukti, sebagaimana ciri pengadilan rekayasa," ujar Haris kepada Republika, Kamis (11/6). Selain itu, Haris sejak awal sudah meragukan kedua pelaku penyerangan Novel. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan diketahui dituntut 1 tahun penjara.
Source: Republika June 12, 2020 02:03 UTC