JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, siap melakukan investigasi jika ditemukan bukti kuat adanya dugaan suap dalam proses pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Namun, bukti dugaan suap itu harus jelas dan bukan hanya asumsi. Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, jika pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan suap dalam proses pelarian Djoko Tjandra, dipastikan akan melakukan penyelidikan. “Karena harus dipahami, KPK mempunyai batasan kewenangan sebagaimana Pasal 11 UU KPK, artinya tidak semua kasus tindak pidana korupsi KPK berwenang menyelesaikannya, baik oleh KPK sendiri ataupun melalui joint investigation,” cetus Ali. Sebab belakangan, Djoko Tjandra diduga berhasil mengelebui sejumlah pihak seperti membuat e-KTP, mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 14:41 UTC