JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2025, masa hukuman berkurang sebulan. Sebelumnya, Harvey Moeis telah dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Baca juga: Harvey Moeis Sudah Dijebloskan ke Lapas Cibinong Sejak Juli 2025Eksekusi didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025. Baca juga: Penyidik Ungkap Pendapatan Harvey Moeis Naik Drastis Sejak 2017Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Source: Kompas December 26, 2025 15:25 UTC