Dimana Pemerintah menegaskan bahwa barang hasil pertanian tertentu (BHPT) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari tarif atau 1,1 persen. “Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” tegasnya dikutip, Rabu (13/4) seoerti dikutip dari laman Jawapos. Pemungutan objek pajak ini terus disederhanakan, di mana per 1 April 2022 telah diberlakukan PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual dengan tujuan memberikan rasa keadilan dan penyederhanaan administrasi perpajakan. “Saat pembuatan faktur pajak pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT,” tandas dia.
Source: Jawa Pos April 13, 2022 03:09 UTC