Hasil Survei Pilpres Boleh Diumumkan Sebelum Pencoblosan - News Summed Up

Hasil Survei Pilpres Boleh Diumumkan Sebelum Pencoblosan


KPU mengatakan hasil survei Pilpres boleh diumumkan sebelum pencoblosan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan lembaga survei boleh mempublikasikan hasil survei pada masa tenang atau sebelum pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019. "Sudah pernah kejadian kan pasal yang melarang publikasi hasil survei sebelum pemungutan suara digugat ke MK dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, publikasi (hasil survei) sebelum pemungutan (pemungutan suara) itu boleh dilakukan," ujarnya ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/3). Kemudian nanti juga diatur soal publikasi apa saja yang dikerjakan lembaga survei, metode survei bagaimana, siapa yang membiayai survei itu.


Source: Republika March 23, 2018 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */